Mitigasi Bencana Alam : Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Prinsip
Pengertian Mitigasi Bencana Alam
Mitigasi bencana alam ini mencakup 3 hal penting yaitu : Mitigasi, Adaptasi bencana alam, dan penanggulangan bencanan. Mari, Ilmuku blog akan jabarkan satu per satu.
1. Mitigasi
Menurut pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana merupakan sebuah rangkaian upaya guna mengurangi resiko bencana, baik lewat pembangunan fisik atau penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Jadi, secara kesimpulannya Mitigasi ialah upaya untuk mengurangi resiko bencana (baik bencana alam alias natural disaster maupun bencana yang diakibatkan ulah manusia alias man-made disaster), sehingga jumlah korban dan kerugian bisa diperkecil. Caranya yakni dengan membuat persiapan sebelum bencana itu terjadi.
2. Adaptasi Bencana Alam
Adaptasi bencana alam adalah penyesuaian sistem alam dan manusia terhadap bencana alam yang terjadi, guna mengurangi dampak negatifnya.
3. Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana (tanggap darurat bencana) merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Rangkaian kegiatan itu meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, dan pemulihan sarana dan prasarana.
Jenis-Jenis Mitigasi
Mitigasi dibagi menjadi 2 jenis, yaknik mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Apa bedanya sih?
- Mitigasi Struktural
Mitigasi ini adalah upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan dengan cara membangun berbagai prasarana fisik dan menggunakan teknologi. Misalnya dengan membuat waduk untuk mencegah banjir, membuat alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, membuat bangunan yang tahan akan gempa, atau menciptakan early warning system untuk memprediksi akan gelombang tsunami.- Mitigasi Non Struktural
Mitigasi ini adalah upaya untuk mengurangi dampak bencana selain dari cara-cara di atas, seperti membuat kebijakan dan peraturan. Contohnya : UU PB atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana sebagai upaya non struktural dalam bidang kebijakan, pembuatan tata ruang kota, atau aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas warga.Tujuan Mitigasi
Lantas, selain upaya mengurangi resiko bencana, apa sih tujuan lain dari mitigasi ? Simak penjelasan di bawah ini, ya!
- Meminimalisir resiko korban jiwa.
- Meminimalisir kerugian ekonomi.
- Meminimalisir kerusakan sumber daya alam (SDA).
- Pedoman bagi pemerintah untuk membuat rencana pembangunan di masa depan.
- Membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
- Meningkatkan public awareness atau kesadaran masyarakat dalam menghadapi resiko dan dampak bencana.
Kegiatan Dalam Mitigasi
Lantas, apa sajakah yang dilakukan selama kegiatan dalam mitigasi bencana ? Yuk, simak ulasan di bawah ini, ya!
- Mengenal dan memantau resiko bencana.
- Mengawasi pengelolaan lingkungan hidup.
- Mengawasi pelaksanaan tata tuang.
- Mengidentifikasi dan mengenal sumber ancaman bencana.
- Memantau penggunaan teknologi tinggi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
- Memberi awareness bencana bagi warga sekitar.
- Membuat perencanaan partisipasi penanggulangan bencana.
Prinsip dalam Mitigasi
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dalam melakukan mitigasi :
- Harus selalu dipantau dan dievaluasi supaya hasilnya efektif.
- Harus lebih mendahulukan kelompok rentan supaya menghindari lebih banyaknya korban jatuh.
- Dilaksanakan secara aktif.
- Butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
- Bencana yang terjadi adalah pelajaran saat terjadi bencana berikutnya.
Bencana yang Sering Terjadi
Hai kawan, biar kamu bisa aware juga sama lingkungan sekitar, berikut ini Ilmuku blog akan memberi tahu bencana apa saja yang sering terjadi. Yuk, simak penjelasannya!
- Wabah penyakit.
- Gas beracun.
- Banjir.
- Angin puting beliung
- Kekeringan.
- Kebakaran hutan dan lahan.
- Tanah longsor.
- Tsunami
- Letusan gunung berapi.
- Gempa bumi.
- Kegagalan teknologi.
- Gelombang pasang.
Post a Comment for "Mitigasi Bencana Alam : Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Prinsip"