Benarkah Donor Danar dari Orang yang Sudah Divaksin Berbahaya ?

 

Vaksin Covid-19 sudah didistribusikan di Indonesia sejak awal tahun 2021 dan sampai saat ini vaksin yang diterima sudah mencapai 92,2 juta dosis (sumber: Kumparan.com). Di Indoensia sendiri penyediaan vaksin sudah melewati tahap uji klinis sehingga layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Beberapa waktu lalu beredar unggahan di media sosial berupa video dan postingan yang mengaku bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya. Unggahan tersebut menyebut bahwa darah dari orang yang sudah divaksin dapat mencemari darah orang yang belum mendapat vaksinasi.

Tentu saja hal ini membuat banyak orang khawatir dan ketakutan, terutama bagi masyarakat dengan penyakit tertentu yang membutuhkan pasokan darah segar. Lantas apakah informasi tersebut benar atau hanya hoax ?

Sumber : www.covid19.go.id
Merangkum dari website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu (12/6/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa informasi tersebut adalah salah atau hoax.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat tetap melakukan donor darah. Meski demikian ada beberapa syarat yang memang harus dipatuhi oleh pendonor sebelum mendonorkan darahnya.

Mereka dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah mendapat vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbaw untuk berhati-hati dengan berita atau informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.

Post a Comment for "Benarkah Donor Danar dari Orang yang Sudah Divaksin Berbahaya ?"