Simak, Ini Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak

Sumber: blog.anteraja.id

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima. (sumber: detik.com)

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Terbaru diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN ?

Berikut Daftarnya :

  1. Beras dan gabah.
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Sagu
  5. Susu
  6. Daging
  7. Telur
  8. Buah-buahan
  9. Sayur-sayuran
  10. Garam konsumsi
  11. Gula konsumsi
  12. Ubi-ubian
  13. Bumbu-bumbuan

Wacana sembako kena PPN ini ternyata ditolak beberapa pihak. Contohnya dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.

"Pengenaan PPM akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi, "kata Tulus dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadu ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.

"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasanyan untuk menggali pendapatan dana APBN," tambahnya.

Selain itu, beberapa partai politik juga menolak wacana ini, mulai dari Nasdem hingga PPP. Pembeli dan penjual sembako juga melontarkan hal yang sama, menolak sembako kena PPN. (sumber: detik.com)

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya :

  • Panas bumu
  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dipakai langsung oleh masyarakat
  •  Bijih besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, serta bijih bauksit
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenakan PPN, antara lain :

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan dan jasa asuransi
  5. Jasa pendidikan
  6. Jasa angkutan umum di darat dan air
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  8. Jasa angkutan udara di dalam maupun luar negeri
  9. Jasa tenaga kerja
  10. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  11. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Post a Comment for "Simak, Ini Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak"